Lebaran sebentar lagi...
Sudah menjadi tradisi menjelang lebaran disertai dengan bagi2 THR maupun parcel. Nah, bagi yang sedang menunggu THR, berikut sekilas tentang asal mula Kalkulasi THR.
Misalkan Gaji per-bulan = Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu = Rp. 750 Ribu
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)
Dalam setahun ada 52 minggu (lebih 1 hari)
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu x 750 Ribu = 39.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
---------------------------------------------------------------
Selisih = 3.000.000
Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13, yang sebenarnya adalah uang kita sendiri.
Makanya jangan GR dulu bila memperoleh THR :P kecuali kalo THR itu melebihi jumlah gaji ke-13 bolehlah bergembira karena mendapat tambahan rejeki. Bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun jangan menuntut banyak ya! :)
0 Comments:
Post a Comment
Silakan isi kolom komentar dengan mencantumkan ID Anda
(Twitter, FB, IG, eMAIL). Terimakasih